Anggota Komite II Dewan Perwakilan Wilayah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. R. Graal Taliawo, menyorotmasalahijinusaha pertambangan (IUP) punya PT Tri UsahaBaru (TUB) yang bekerja di Halmahera Barat, Maluku Utara. Senin (4/8/2025),
Graal memandang, proses pemberian ijinsampaipenerapankegiatan pertambangan tetaptersisa banyak masalah, termasuksangkaan pelanggaran pada hak atas tanah punyawarga.
InginTahan lama Muda 15 Tahun? Poleskan Ini Saat sebelum Tidur!
Immaculate Skin
Berat tubuh saya 80 kg, dansaat ini 58! Diet saya sederhana
Slimores
Menurut Graal, IUP PT TUB dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara di tahun 2018. Diamenanyakankesungguhanpada proses penerbitan ijin yang berkesansembarangandanmempunyai potensipenuhpraktek korupsi.
“Saya berharap PT TUB tidakmengawali dengan peraturan yang koruptif. Tetapi kita saksikan ada kesan-kesansembarangan, khususnyakarenatempatmasyarakatturutdibidik. Sejumlahbahkan jugamempunyai sertifikat hak punya,” katanya.
Senator DPD RI asal Maluku Utara itu memperjelasjika dalam tempat konsesi PT TUB adatempatbersertifikasipunyamasyarakat, karena itu perusahaan harusundur. Diamengutamakantidak ada asas hukum yang benarkan perusahaan memaksakanmasyarakatmemberikantempatpunyaindividuuntukkebutuhan tambang.
InginTahan lama Muda 15 Tahun? Poleskan Ini Saat sebelum Tidur!
Immaculate Skin
“Jikawargapunyai sertifikat resmi, karena itu perusahaan tidakdapatmemaksa kehendak. Itu jangan,” jelasnya.
Graal menyorotkurang kuatnyapemantauanpadakegiatan pertambangan di wilayah. Diamenyebutkan banyak kerusakan lingkungan yang terjadikarenakelengahanpemantauan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup yang dinilaitidak bekerja secara professional.
“Tambang yang dipantau saja tetapmempunyai potensimenghancurkan lingkungan. Apalagi jikatidakdipantaudenganintens. Saya kerapmengumandangkan ini, bahkanbertandang kesecara langsung Direktorat Jenderal Minerba di Kementerian ESDM,” terangnya.
Keadaan ini, lanjut Graal, menjadiargumenkenapawewenang pemberian IUP pada akhirnyadiambil dari wilayah ke pemerintahan pusat. Faksinyasayangkanjikawalaupunwewenangtelahada di pusat, Kementerian ESDM jugamengaku belum mempunyaiinstrumentpemantauanyang idealuntukpastikankegiatan pertambangan jalansama sesuaiketentuan.
“Saya telahberbicara langsung dengan petinggi ESDM. Mereka mengeluhkankarena belum mempunyaiinstrumentpemantauan yang kuat,” bebernya.
Gubernur Malut Berharap Ada Jalan keluarNyata Yang Disuarakan ke Pemerintahan Pusat
Diajugamengutamakankeutamaanmembuatmekanismepemantauan pertambangan yang tegasdanberkesinambungan, buatmenghambat kerusakan lingkungan danmembuat perlindungan hak-hak warga lokal. (Asrul/Red)