Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Daud Djubedi, terdaftarmempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,56 miliar.
Keseluruhan itu berdasar Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) yang diaberikan ke Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).
Laporan harta kekayaan ini akhir kalidilaksanakanpada 26 Maret 2021.
Simak juga: 3 InformasiTerkenal Malut: Tiga OPD Pemerintah provinsi yang Dikombinasi – Upah PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu
Laporan itumenjadisisi dari kewajibanpelaksana negara untuksampaikaninformasi secara terbukaberkaitan harta yang dipunyaisepanjangmemegang.
Perincian Kekayaan
Berdasardocument LHKPN yang digabungkanTribuneTernate.com, keseluruhan kekayaan Daud Djubedi terdaftarsejumlah Rp2,15 miliar dengan hutang Rp595 juta, hinggakeseluruhan kekayaan bersihnya capai Rp1,56 miliar.
Perincian harta kekayaan Daud Djubedi terbagi dalamsejumlahkelompok, yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak yang lain, dan kas dansama dengan kas.
A. Tanah dan Bangunan sebesar Rp1,83 miliar, yang menyebar di Halmahera Selatan dan Minahasa Utara. Assetitumencakup:
Tanah dan bangunan selebar 718 m2/120 m2 di Halmahera Selatan sebesar Rp720 juta
Tanah selebar 373 m2 di Halmahera Selatan sebesar Rp110 juta
Tanah selebar 300 m2 di Halmahera Selatan sebesar Rp50 juta
Tanah selebar 14.700 m2 di Halmahera Selatan sebesar Rp120 juta
Tanah dan bangunan selebar 491 m2/70 m2 di Minahasa Utara, peninggalansebesar Rp320 juta
Tanah dan bangunan selebar 136 m2/63 m2 di Minahasa Utara sebesar Rp170 juta
Tanah dan bangunan selebar 189 m2/36 m2 di Minahasa Utara sebesar Rp220 juta
Tanah selebar 10.200 m2 di Halmahera Selatan sebesar Rp120 juta.
B. Alat transportasi dan mesin sebesar Rp195 juta, diantaranya dua unit sepeda motor dan dua kapal nelayan:
Motor Honda Scoopy tahun 2010 sebesar Rp2 juta
Motor Honda Vario tahun 2013 sebesar Rp8 juta
Kapal Pajeko 5 GT tahun 2016 sebesar Rp95 juta
Kapal Pajeko 6 GT tahun 2017 sebesar Rp90 juta.
C. Harta bergerak yang lain Rp71,85 juta
E. Kas dansama dengan kas Rp61,26 juta
Daud Djubedi mempunyaikewajibanberbentukhutangsebesar Rp595 juta yang disampaikanke KPK.
Dikukuhkan Jadi Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Nama Daud Djubedi menjadilagi sorotan publicselesaidikukuhkansebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati Bassam Kasuba.
Pengukuhanituberjalanpada Senin (15/9/2025) malam di Aula Kantor Bupati, bersama dengan 4petinggi eselon II yang lain yang turutisikedudukanvital di lingkungan PemerintahanWilayah Halsel.
Tapak jejakProfesi
Daud Djubedi bukanfigurbaru di cakupanpemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Awalnya, diasebelumnya pernahmemegangbeberapa posisi penting, diantaranya Inspektur pada Inspektorat Halmahera Selatan, Kepala TubuhPengendalianMusibahWilayah (BPBD), Kepala TubuhRencana, Pembangunan, danRisetWilayah (Bappelitbangda).
Simak juga: Nonjob SelesaiPembongkaran, Mantan Kadis P2KP Halmahera Selatan Agus Heriawan Punyai Harta Kekayaan Begini
TransparanPetinggiPublic
Laporan LHKPN yang sudah dilakukan Daud Djubaedi semenjak 2021 menggambarkankewajibantiappetinggipublicuntukberlakuterbukapada kekayaan yang dipunyai.
LHKPN sendiri menjadi satu diantarainstrument penting KPK dalam memantaukekuatan gratifikasi, tindak pidana korupsi, ataupenyimpangankedudukan di kelompokpelaksana negara.
Untukwarga, transparansi laporan harta kekayaan petinggidiharapbisatingkatkankeyakinanpublicpadaaparatpemerintahsekalianmenggerakkan budaya birokrasi yang bersih dan akuntabel. (*)