Polres Halmahera Barat melangsungkan rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun Bakun, Kecamatan Loloda.
Rekonstruksi dilaksanakan di gedung Aula Sasadu Polres Halmahera Barat, Maluku Utara pada Senin (21/7/2025).
Diketahui kasus pembunuhan ini dilaksanakan oleh terdakwa LA alias Sadam ke Saudarinya MJ alias Diapada 24 Juni 2024.
Dalam rekonstruksi itu, Polisi mendatangkanbeberapa saksi yaitu ibu korban, suami korban dan 3 saksi lainnyatermasuk Kepala Dusun Bakun.
Simak juga: 3 Pulau di Gebe Di-claim Raja Ampat, Pemerintah provinsi Maluku Utara Siap JagaDaerah ke Mendagri
Dalam rekonstruksi itudimainkan 18 episode, yang diawaliberadu mulut di antara korban danaktor.
HUKUM: Situasi rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun Bakun, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (21/7/2025)
HUKUM: Situasi rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun Bakun, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (21/7/2025) (Tribuneternate.com/Faisal Amin)
Peristiwaberawalsaat korban bersama ibu korban Klara Cina keluar kamar ke arah dapur.
Selanjutnyamemerintahaktoruntukbersihkan ikan,tetapi korban menampikdalam kata kasar.
Korban menjelaskankeaktorjikaakanmenyiraminya sama air panas, perlakuan korban dicegat oleh ibu korban.
Korban selanjutnyajalanke arah sumur untukmeneruskankerjanyayang masih belumusaiyaknimembersihkan buju.
Sesudahmembersihkan, korban selanjutnya menjemur cuciannya di menggantung yang adapasdi atas jendela aktor.
Aktor yang waktu itumenyaksikan korban menjemur pakaianada di belakang jendelanya, selanjutnyaambil senjata tajam berbentuk tombak yang diletakkanada di belakangalmari.
Aktorselanjutnyaarahkan tombak ituhingga mengena sisi dada kiri korban.
Dengarpekikan korban, aktorselanjutnya keluar untukmenyaksikankeadaan korban, danberjumpa dengan ibu korban, danke-3 saksi lainnyayaitu Yopi Djole, Charles dan Yogi Djole.
Saatmenyaksikankeadaan Korban, aktorselanjutnyacobamengambil tobak yang tercancap di dada korban tetapitidakdapatditarik.
Tidakdapatmengambil tombak yang tertanam didada korban, aktorselanjutnya lari ke arahdi ruangan tengah selanjutnya dikejar oleh Charles yang disebut suami korban.
Karena tersulut emosi Charles selanjutnya menampar aktor, dan berlari keluar dari rumah.
Di muka rumah terdakwaberjumpa dengan Kades Bakun dan Babinsa di tempat, dan diinterogasi oleh kepala desadan Babinsa.
Saat diinterogasi, aktordikerubut oleh sejumlahmasyarakat yang ketahuiperlakuan korban sampaijatuh.
Simak juga: Dinkes Taliabu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Aktorselanjutnyaditangkap oleh kepala desaselanjutnyadihantarkan ke Polres Halbar untukdilakukan tindakan.
Kasi Pidum Polres Halmahera Barat Ipda Agung Nugraha menjelaskanaktorsekarang inisudahditangkap/diamankan.
“Atas perlakuannya, aktordikenai pasal 338 sub 351 ayat 3 mengenai KUHP mengenai pembunuhan dan atau penindasan yang mengakibatkan kematian, “jelasnya. (*)