Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang Juru Berbicara Presiden RI, mengingatisemuapetinggi negara tidak untuksalah gunakansarana sirine, danmenghargaipemakai jalan yang lainwaktuberkendaraan sendiri dengan mobil dinas atau dengan pengamanan voorijder.
Prasetyo menyebutkan Kementerian Sekretariat Negara sudahkeluarkan surat selebarankesemuapetinggi negara untukikutiketentuan perundang-undangan berkenaansaranapengamanandanpemakaian sirine, danmemerhatikan kepatutan khususnyakepemakai jalan yang lain.
“Kita (petinggi negara, red.) harusmemerhatikan kepatutan, selanjutnyamemerhatikanketeraturanwarga, pemakai jalan lainnyahinggatidak berartisaranaitu (dengan) sewenang-wenang atau seenaknya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo jawab pertanyaanreportersaatiadijumpaipadaantaraaktivitasnya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.
Pras, panggilandekat Prasetyo, lanjut menerangkansejumlahpetinggi ada yang memakai sirine saatlewatkarenaargumenefektifitas waktu. Tetapi, iamengingati Presiden Prabowo Subianto sendiri, pada beberapapeluang, tidakmemakaisarana itu, danmemakai jalan seperti pengendara yang lain.
“Bapak Presiden (sudah) memberi contoh, jika Beliau sendiri dalam memperolehpengamanan, dalam ber lalu lintas itu kerapturut bermacet-macet, Jika lampu merah, (kendaraannya, red.) stopsaattidak ada suatu halyangtergesa-gesacapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” tutur Pras.
Dalam peluangyang masih sama, Pras mengingatilagisemuapetinggi negara supayajanganlah sampaimemakaisaranapengamanandanpemakaian sirine itu di luar batasan-batas kewajaran.
“Kita mintajikasarana-fasilitas itujangandipakaiuntuksuatu hal yang melewatibatasan-batas lumrah, danmasih tetap kita harusmemerhatikandanmenghargaipemakai jalan lainnya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Pada beberapapekan terakhir, publicdi ramaikanpergerakan yang menampikmemberi jalan ke kendaraan-kendaraan yang memakai sirine. Pergerakan itu selanjutnyadikenali“Stop Tot, Tot, Wuk, Wuk” danmemperolehsupport dari banyak netizendanwarga.
Dampak dari pergerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho saatdijumpaibeberapareporter di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan Polri sudahmembekukanpemakaian rotator dan sirine mobil pengamanan (patwal).
“Saya Kakorlantas, saya peti-eskanuntukpengamananmemakaibeberapa suara (sirine, red.), itu karenanyawargaterusik, apalagi padat,” kata Irjen Pol. Agus kereporter.
Dalam peluangyang masih sama, Kakorlantas mengucapkan terima kasih atas saran yang diberikan kewarga, khususnyabeberapa pengendara yang terusik dengan suaraberisik sirine motor atau mobil patwal.
“Semuasaranwarga itu hal positif untuk kita, dan ini saya penilaian. Agarjuga ada ketetapannyaketika kapan memakai sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kewarga, untuk Korlantas sementara kita (sudah) peti-eskan,” kata Agus.
Pemakaian strobo dan sirine untukbeberapa kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan instansi negara, mobil mayat, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran ditata dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.