Daftar Lengkap Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Resmi Diumumkan Kemenag


Kementerian Agama (Kemenag) umumkanlis calon KaryawanPemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Bujet 2024.

Keseluruhan ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang menyebardi beberapapropinsi di Indonesia.

“Peserta yang terterapadainformasisupayasampaikan kelengkapan arsipdenganelectroniclewatakun masing-masing padasitus sscasn.bkn.go.id mulai dari 17 s.d. 22 September 2025, “jelas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang sudahdiputuskan dalam informasiharussiapterimasemuaresiko dari ketentuan perundangundangan yang berjalan.

Simak jugaPemerintah provinsi Maluku Utara DisuruhTentukan Difteri SebagaiPengkajian Luar Biasa

Untuk peserta yang memberiinfotidakbetul/palsu/melanggarketetapanketikaregistrasi, pemberkasan, dansesudahdipilih jadi PPPK, PetinggiPembimbing Kepegawaian Kementerian Agama memiliki hakmenggagalkan kelulusan danmenghentikanstatus yang berkaitansebagai PPPK.

Instruksi Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Instruksi Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Dok Kemenag Malut)
Pada prosespenyeleksian ini tidakdiambilongkosBila ada faksiyang prospektif kelulusan dengan polaapa pun itu, baik dari karyawan Kementerian Agama atau dari faksi lain, karena ituhal ituialah tindak penipuan, “tegas Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan document yang diupload peserta:

a. Pasfoto terkinimemakaibajuresmi dengan background warna merah;

b. Asli Ijazah atau untukalumnus perguruan tinggi luar negeri, sudahmendapat surat keputusanpenyamaan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau untukalumnus perguruan tinggi luar negeri menyertakan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil alterasi nilai Index Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil bikin/print out DRH dari situs sscasn.bkn.go.id yang di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dicatat tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudahdiberi tanda tangan sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pengakuan 5 (lima) point yang sudahdiberi tanda tangan sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sama sesuaipolasepertitersematpadainformasi ini;

f. Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK) yang diedarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dantetap berlaku ketika pengisian DRH; dan

g. Surat Info sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang dengan statusKaryawan Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Servis Kesehatan Pemerintahan (diprioritaskanmemakaiSaranaServis Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibikindandiputuskanpaling kurang di bulan September 2025;

Jikas/dbatasan waktu yang sudahditetapkansepertipada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidakisi DRH dan/atau mungkin tidakbisapenuhi/melengkapi kelengkapan documentsepertidiartikanpada angka 3.”

Karena itu yang berkaitandipandangtidakpenuhipersyaratandan/atau dipandangmemundurkan dirisebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama, “tegas Kepala Agen SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, jikaada peserta memutuskan untukmemundurkan dirikarena itu wajib membuatdanmengupload surat pemunduran diri yang sudahdiberi tanda tangan sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sama sesuaipolasepertitersematpadainformasi ini.

Simak jugaPrediksi Cuaca Ternate Esok, Jumat 19 September 2025: BMKG Predikisi Hujan Petir

Maksudnyasupayakeperluankedudukan yang berkaitanbisa diisi/ditukar dari peserta posisiselanjutnyapadakeperluankedudukanyang masih samasesuaiketetapanyang berjalan.

Untuk peserta pengisi/alternatifakandiundanglewatinformasidandikatakanseterusnya, “terang Wawan.

Dipertegas Wawan, bila ada peserta PPPK Paruh Waktu yang telahmemperolehkesepakatan Nomor Induk PPPK selanjutnyamemundurkan dirikarena ituiaakandikenakanancamanjangan melamar padaakseptasi ASN untuk 2 (dua) tahun bujetpenyediaanKaryawan ASN selanjutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *