Pos Bantuan Hukum di Kelurahan se Kota Ternate Terbentuk

Kepala Kantor Daerah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, pastikanpemercepatan pendirian pos perlindungan hukum (posbankum).

Kota Ternate mencatat pendirian posbankum pada 78 kelurahan yang menyebar di daerah Kota Rempah itu.

Argap Situngkir menjelaskankehadiran pos bankum memberi banyak faedahuntukwargaKhususnyamenjaditempatmemberi akses perlindungan hukumuntukwarga di susunanterikuth, khususnya yang tidaksanggup.

Simak juga: Hari Santri 2025 di Tebuireng, Menag Nasaruddin Umar: Pesantren AkanDiatasi Unit Eselon I

Pemercepatan pendirian pos perlindungan hukumpentingkarena pos bankum banyak memilikifaedahuntukwarga.”

“Seperti serviceinformasi hukum, diskusi hukum, perantaraanpenuntasanperselisihan,” ungkapkan Argap Situngkir, Senin (22/9).

Diamenggerakkankeutamaanperanansemua pihakkhususnyapemda (pemda), pemerintahandusun (pemdes) dan kelurahan untukbersatupercepat pendirian pos bankum di daerahnya danperkuatkehadirannya dalam memberiservice hukum untukwarga.

Simak juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 24 September 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

“Pos bankum juga bisatingkatkan kesadaran danliteratur hukum wargamenolongpenuntasanperselisihanpada tingkat lokal tanpasampai ke pengadilan,” lanjut Argap Situngkir.

Awalnya, Kakanwil Kemenkum Malut sudahtanda-tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pemercepatandanpendayagunaan pos bankum dansemua pimpinan wilayah.

Maksudnyamemberi akses keadilan hukum untuksemuawarga di daerah Maluku Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *