DPRD Maluku Utara bersama Pemerintah provinsi Maluku Utara sahmenetapkan 2 ketentuanwilayah (Perda) barupada Rapat Pleno ke 44 Saat Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025)
Dua peraturanituialah Perda mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda mengenaiPeningkatandanPendayagunaanWarga di SekitaranDaerah Pertambangan.
Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray memperjelasulasansampailegitimasike-2 Perda sudahdilakukansama sesuaiprosesketentuan perundang-undangan.
GliaStudio
Semua fraksi di pertemuanplenomenyepakatilegitimasi dengan catatan saranyang hendakmenjadi perhatian dalam implikasinya.
Simak juga: Sherly Laos ke Gane Timur, Disongsong Tulisan Selamat Nikmati Danau Sepanjang Jalan Ini
Juru BerbicaraTubuhPembangunanKetentuanWilayah (Bapemperda) Pardin Isa menerangkan, Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan akanperkuatservice kesehatan hewan sekalianjaminhasil kualitas peternakan.
PARIPURNA: Situasi DPRD Maluku Utara bersama Pemerintah provinsi Maluku Utara sahmenetapkan dua KetentuanWilayah (Perda) barupada Rapat Pleno ke-44 Saat Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025)
PARIPURNA: Situasi DPRD Maluku Utara bersama Pemerintah provinsi Maluku Utara sahmenetapkan dua KetentuanWilayah (Perda) barupada Rapat Pleno ke-44 Saat Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025) (Istimewa)
Sementara Perda PendayagunaanWarga Lingkar Tambang memperjelastanggung-jawabpemerintahan dalam membuat perlindungan hak-hak dasar wargasama sesuaiinstruksi UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe sampaikananimo atas kolaborasi DPRD danPemerintah provinsi dalam menyelesaikanulasan ini.
Menurut dia, ke-2 Perda ini mempunyaidasar kuat dari UU nomor 23 tahun 2014 mengenaiPemerintahWilayahdanbisa menjadiinstrument penting dalam pastikanpendayagunaan sumber daya alam (SDA) berharga ekonomis tinggi, tanpamempertaruhkan ekosistem dankelangsungan hidup wargadisekitarandaerah pertambangan.
Simak juga: Penilaian Perumahan Maluku Utara Tegaskan Data yang Benar
“Dengan ditetapkannya dua Perda ini, kita bukan hanyapenuhikewajiban konstitusional, tapi juga menjawab masalahriildi bagianpemerintah, pembangunan, danservispublic.”
“Semuanyadiwujudkankarenakesepakatandanbekerja samaserasidi antara eksekutif dan legislatif, “tegas Sarbin Sehe
Legitimasi dua Perda vital ini menjadicara penting dalam perkuatperaturanwilayah, sekalianjaminkejelasan hukum untuk pembangunan bidang peternakan danpelindunganwarga lingkar tambang di Maluku Utara. (*)